Hak & Tanggung Jawab Pasien RSUD H.Abdurrahman Sayoeti Jambi

HAK PASIEN

1. Memperoleh informasi mengenai tata dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional

5. Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam maupun diluar Rumah Sakit

9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

10.Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya

12.Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

13.Menajalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lannya

14.Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit

15.Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya

16.Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agamma dan kepercayaan yang dianutnya

17.Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

18.Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

TANGGUNG JAWAB PASIEN

1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2. Menggunakan fasilitias Rumah Sakit secara bertanggung jawab

3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.

4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

6. Mematuhi rencan terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya